Ada Aparatur Sipil Negara Terima Bansos, Said Didu : Harus Potong Gaji

- 24 November 2021, 11:10 WIB
Cair Cair Cair! Cek Daftar Nama Penerima PKH 2021 Tahap 4, Klik Cekbansos Kemensos go id
Cair Cair Cair! Cek Daftar Nama Penerima PKH 2021 Tahap 4, Klik Cekbansos Kemensos go id /Pikiran Rakyat/

SUDUTBATAM.COM - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) diketahui menerima bantuan sosial (Bansos) dari Kemensos.

Sedikitnya ada sekitar 31.624 ASN terima bansos. Data tersebut tersebar di 514 Kabupaten/Kota di 34 Provinsi.

Padahal secara aturan sudah sangat jelas bahwa ASN dilarang menerima bantuan tersebut.

Di Lampung misalnya ada sebanyak 25 terindikasi menerima bansos tunai sebesar Rp300 ribu dari Kemensos.

Baca Juga: Ternyata Ada 31.624 ASN Selama Ini Terima Bantuan Sosial dari Kemensos

Dilansir Sudut Batam dari Pikiran Rakyat yang berjudul "Terima Dana Bansos, ASN Terancam Pemotongan Gaji"

Terkait dana bansos tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung saat ini masih menyelidiki asal usul ASN terima bansos.

Ada beberap faktor yang diselidiki yaitu unsur kesengajaan atau ketidaksengajaan.

Menurut Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, permasalahan ASN terima bansos baru-baru ini diketahui.

Mengenai sanksi, Fahrizal masih belum menentukan hukuman yang akan diberikan kepada ASN terima bansos tersebut.

Baca Juga: Sekda Batam: ASN Harus Melayani Bukan Dilayani

Pasalnya, belum ada peraturan yang mengatur tentang sanksi yang diberikan jika menerima dana bansos.

Meskipun demikian, Fahrizal berujar jika para ASN harus mengembalikan uang yang memang bukan haknya.

Mantan sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu turut menanggapi hal berkaitan dengan polemik dana bansos tersebut.

Melalui akun Twitter pribadinya Said Didu, memberikan usulan supaya gaji para ASN dipotong.

Pemotongan gaji tersebut dimaksudkan untuk mengemalikan dana bansos sesuai dengan jumlah yang diterima oleh ke-25 ASN tersebut.

"Karena dananya ada, maka seluruh ASN penerima Bansos harus mengembalikan dg cara potong gaji mereka secara bertahap," kata Said Didu.

ASN dapat dikenai sanksi displin terkait penerimaan bansos yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.*** (Christina Kasih Nugrahaeni/Pikiran Rakyat)

Baca Juga: Ini Enam Jenis Usaha yang Dapat Bantuan Dari Kemenparekraf, Ayo Cek Segera

Editor: Niken Nurfujitania

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah