Bandara Hang Nadim Batam dan Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang Ditunjuk Sebagai Pintu Masuk Wisman

7 Februari 2022, 13:10 WIB
Petugas membersihkan lantai Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta, Rabu (26/1/2022). Kementerian Perhubungan menutup sementara Bandara Halim Perdanakusuma mulai hari ini selama 3,5 bulan dalam rangka revitalisasi sesuai Perpres nomor 9 tahun 2022 guna meningkatkan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww. /Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

SUDUTBATAM.COM - Bandara Internasional Hang Nadim Batam dan Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang dipilih sebagai pintu masuk wisawatan mancanegara yang masuk ke Indonesia.

Selain Bandara Hang Nadim Batam dan Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang, pemerintah juga menunjuk Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Artinya pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata, hanya dapat melalui Bandara Hang Nadim Batam, Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjung Pinang dan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Kebijakan itu sebagaimana mengacu pada SE Nomor 11 Tahun 2022 petunjuk perjalanan luar negeri untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi guna mencegah terjadi peningkatan penularan Covid-19 termasuk SARS-CoV-2 varian baru maupun yang akan datang.

Baca Juga: Syarat Terbaru Naik Pesawat Januari 2022, Anak di Bawah 12 Tahun Masih Wajib PCR

SE ini seiring dengan ditetapkannya Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dilansir Sudut Batam dari Antara, Mingguu 6 Februari 2022.

Pemerintah juga memutuskan melakukan pembatasan sementara memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing diberlakukan bagi pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus Warga Negara Asing (WNA) kecuali yang memenuhi kriteria.

Ia menyampaikan, SE ini berlaku efektif mulai tanggal 3 Februari 2022.

Baca Juga: Jadwal dan Harga Tiket Kapal PELNI Rute Balikpapan Tujuan Parepare Februari 2022

Kriteria WNA yang bisa melakukan perjalanan dengan transportasi udara di Indonesia, pertama adalah yang sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Kedua, sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA). Ketiga, mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

Dirjen Novie juga menegaskan bahwa bagi seluruh pelaku perjalanan luar negeri, baik yang berstatus WNI maupun WNA harus mengikuti ketentuan dan persyaratan yang ditentukan, yaitu mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Lalu, menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia.

Baca Juga: Jadwal Kapal Kelud dari Belawan Tujuan Tanjung Priok Februari 2022

Selanjutnya pelaku perjalanan diminta untuk menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional di Indonesia.

"WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Selain itu, WNA diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia," katanya.

Dirjen Novie juga mengatakan bahwa selama pemberlakuan SE No. 11 Tahun 2022 ini, diberlakukan pembatasan pintu masuk (entry point) bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata, hanya dapat melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Bandar Udara Hang Nadim, Batam, dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang.

Baca Juga: Syarat Naik Pesawat Bayi dan Anak di Bawah 12 Tahun, Masih Wajib PCR

Sedangkan bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan selain wisata, dapat melalui bandar yang ditetapkan sebagai pintu masuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Persyaratan bagi WNA pelaku perjalanan dengan tujuan wisata wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi COVID-19 (fisik maupun digital) dan hasil negatif tes RT-PCR, lalu wajib melampirkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

"Mereka juga diminta menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 25.000 dolar AS yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan yang terakhir bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia," katanya.

Ia juga menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan melakukan pengawasan terhadap operator dan masyarakat calon penumpang transportasi udara.

Baca Juga: Jadwal KM Kelud Dari Belawan Tujuan Tanjungpriok Transit Batam, Kijang, Tanjung Balai Karimun Februari 2022

Bagi maskapai yang akan melayani penumpang ke luar wilayah Indonesia, wajib memastikan penumpang yang diangkut memenuhi ketentuan yang disyaratkan oleh negara tujuan penerbangan.

"Penyelenggara Angkutan Udara wajib memberitahukan rencana kedatangan calon penumpang dan pesawat udara dan memberikan manifes kru serta kargo yang diangkut kepada Ketua Komite Fasilitasi Bandar Udara, Penyelenggara Bandar Udara, Satgas Bandar Udara, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan," tutupnya.***

Editor: Niken Nurfujitania

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler