Bakar Mantan Istri saat 'livestreaming', Pria Ini Dieksekusi Mati

- 24 Juli 2022, 07:45 WIB
Bakar Mantan Istri saat "livestreaming", Pria Ini Dieksekusi Mati./foto:antaranews.com
Bakar Mantan Istri saat "livestreaming", Pria Ini Dieksekusi Mati./foto:antaranews.com /

SUDUTBATAM.COM - Seorang pria dieksekusi mati oleh pihak pengadilan di Provinsi Sichuan, Cina, Sabtu 23 Juli 2022.

Pria itu dianggap bersalah membakar mantan istrinya hingga tewas saat sedang melakukan siaran langsung atau livestreaming di akun media sosialnya.

Sebelum dihukum mati, pria bernama Tang Lu itu telah dipertemukan dengan pihak keluarganya untuk memenuhi hak-haknya.

Demikian pengadilan tingkat banding di Sichuan yang mendapatkan perintah eksekusi dari Mahkamah Agung Rakyat Cina.

Tang divonis mati pada Oktober 2021 atas tindak kejahatan berupa pembunuhan dengan kesengajaan terhadap mantan istrinya, Lamu, yang berprofesi sebagai pemengaruh atau influncer di Douyin atau TikTok ala China.

Baca Juga: Elon Musk Coba Mengelak Tuntutan Twitter terkait Merger Perusahaan

Tang dan Lamu menikah pada 2009. Selama berumah tangga mereka sering terlibat pertengkaran dan Tang beberapa kali menyerang Lamu.

Setelah diputus cerai pada Juni 2020, Tang berulang kali meminta rujuk, namun ditolak oleh Lamu, demikian pihak pengadilan.

Pada 14 September 2020, Tang mendatangi rumah orang tua Lamu dan menyiramkan bensin pada saat Lamu sedang livestreaming di dapur rumah itu lalu dibakar.

Nyawa Lamu tak bisa diselamatkan setelah menjalani perawatan di rumah sakit selama setengah bulan, sebagaimana laporan media setempat.

Halaman:

Editor: Iwan Sahputra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x