Menyongsong 2022, Langkah Taktis Lahirkan Birokrasi Fleksibel dan Lincah

- 1 Januari 2022, 22:07 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo. /Dok. Setkab.go.id

Melalui sistem kerja tersebut, ASN dituntut untuk mampu berkinerja lebih optimal sesuai dengan kompetensinya, dapat ditugaskan tidak hanya pada unit organisasi dimana ASN yang bersangkutan berada namun juga ditugaskan lintas unit organisasi bahkan lintas instansi pemerintah.

 

Sistem kerja fleksibel ini didukung dengan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di berbagai lini pemerintahan. Hingga Desember 2021, evaluasi telah terselenggara atas 517 Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah (IPPD) dari populasi yang telah ditentukan sebelumnya sebanyak 637 IPPD.

 

Berdasarkan hasil evaluasi SPBE, sebanyak 159 IPPD memperoleh predikat penerapan SPBE lebih dari “Baik”. Secara nasional penerapan SPBE berada pada rata-rata indeks SPBE Nasional 2,24.

 

Dalam rangka penyederhanaan birokrasi, hingga 30 Juni 2021 telah dilaksanakan penyederhanaan struktur organisasi pada 90 kementerian dan lembaga dengan memperhatikan karakteristik sifat tugas dari Jabatan Administrasi. Hal tersebut berdampak pada berkurangnya 46.159 unit organisasi jabatan administrasi.

 

Penyederhanaan birokrasi dipastikan untuk mempercepat pengambilan keputusan, perizinan, dan pelayanan publik. Untuk mendukung hal tersebut, telah ditetapkan 31 jenis jabatan fungsional baru dan sebanyak 85 K/L telah diberikan rekomendasi/persetujuan atas usulan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.

 

Halaman:

Editor: Fadhil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah