Menyongsong 2022, Langkah Taktis Lahirkan Birokrasi Fleksibel dan Lincah

- 1 Januari 2022, 22:07 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo. /Dok. Setkab.go.id

Langkah lain yang juga dilakukan pemerintah dalam peningkatan kinerja birokrasi dan menghindari terjadinya tumpang tindih tugas dan fungsi di lingkungan instansi pemerintah, juga melalui pengintegrasian Lembaga Non Struktural (LNS).

 

Sejak tahun 2014, pemerintah telah memangkas/membubarkan 37 LNS dan mengintegrasikannya ke dalam kementerian/lembaga yang memiliki tugas dan fungsi yang bersesuaian.

 

Indeks Reformasi Birokrasi pun rata-rata mengalami kenaikan. Seperti yang terjadi pada lingkup kementerian dan lembaga, dari 73,91 di tahun 2019 menjadi 74,93 pada tahun 2020, serta pemerintah provinsi dari 64,23 di tahun 2019 menjadi 64,28.

 

Sementara itu, di pemkab dan pemkot mengalami tren penurunan di tahun 2020, yakni dari 55,97 pada tahun 2019 menjadi 53,85. "Hal ini terjadi karena semakin banyak lokus yang dievaluasi dari pemda, banyaknya pemda yang baru dilakukan penilaian awal di tahun 2020, serta adanya perubahan instrumen penilaian RB tahun 2020 yang penekanannya pada pencapaian hasil," jelas Menteri Tjahjo.

 

Pengusulan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) juga mengalami peningkatan. Dari 3.691 unit kerja di tahun 2020 menjadi 4.402 unit kerja di tahun 2021, yang berasal dari 259 instansi pemerintah. Hasilnya, sebanyak 558 unit kerja ditetapkan menjadi WBK/WBBM, yang terdiri dari 486 unit WBK dan 72 unit WBBM.

 

Halaman:

Editor: Fadhil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah