- Siswa SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun akan mendapat PKH berupa BLT Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap.
- Lansia yang berusia 70 tahun (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat BLT Rp2,4 juta per tahun atau sebesar Rp600.000 per tahap.
- Penyandang disabilitas berat (maksimal satu orang dalam KK) penerima PKH akan mendapat BLT Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.
Untuk bisa mendapatkan PKH, masyarakat wajib memenuhi syarat utama dengan terdaftar sebagai penerima bansos di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Baca Juga: Persayaratan Pengajuan KUR BRI 2023 Terbaru Agar Disetujui
Pendaftaran DTKS Kemensos ini dapat dilakukan secara online, caranya adalah dengan mengunduh aplikasi Cek Bansos dan lakukan pendaftaran online pada aplikasi tersebut.
Setelah berhasil terdaftar di DTKS Kemensos, cairkan PKH di Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri yang merupakan bank penyalur bantuan tersebut.
Langkah-langkah untuk cek nama penerima PKH akan dipaparkan sebagai berikut:
- Siapkan KTP dan juga HP masyarakat.
- Buka link cekbansos.kemensos.go.id lewat browser HP.