Baca Juga: Sekda Batam: ASN Harus Melayani Bukan Dilayani
Pasalnya, belum ada peraturan yang mengatur tentang sanksi yang diberikan jika menerima dana bansos.
Meskipun demikian, Fahrizal berujar jika para ASN harus mengembalikan uang yang memang bukan haknya.
Mantan sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu turut menanggapi hal berkaitan dengan polemik dana bansos tersebut.
Melalui akun Twitter pribadinya Said Didu, memberikan usulan supaya gaji para ASN dipotong.
Pemotongan gaji tersebut dimaksudkan untuk mengemalikan dana bansos sesuai dengan jumlah yang diterima oleh ke-25 ASN tersebut.
"Karena dananya ada, maka seluruh ASN penerima Bansos harus mengembalikan dg cara potong gaji mereka secara bertahap," kata Said Didu.
ASN dapat dikenai sanksi displin terkait penerimaan bansos yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.*** (Christina Kasih Nugrahaeni/Pikiran Rakyat)
Baca Juga: Ini Enam Jenis Usaha yang Dapat Bantuan Dari Kemenparekraf, Ayo Cek Segera